Lebih lanjut, Menteri Keuangan menyoroti pentingnya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, yang selama ini dianggap sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas.
Pembebasan PPN ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah dan bawah, dari beban pajak yang berpotensi memberatkan.
Menyadari tantangan ekonomi yang dihadapi, pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan fiskal yang tepat sasaran.
RAPBN 2025 disusun dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi, tren inflasi, serta kebutuhan masyarakat akan perlindungan sosial dan subsidi yang adil.
Dengan pendekatan ini, diharapkan Indonesia dapat terus maju dan mencapai cita-cita menjadi negara maju di tahun-tahun mendatang.
Sebagai penutup, Menteri Keuangan menegaskan bahwa RAPBN 2025 tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga pada keberlanjutan dan penguatan ekonomi dalam jangka panjang.
Melalui koordinasi yang erat antara pemerintah dan lembaga terkait, RAPBN 2025 diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa depan. ***