Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menyepakati kategori tenaga honorer yang akan diprioritaskan pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2023, yang mengatur penataan tenaga honorer menjadi PPPK.
UU ASN 2023 merupakan solusi bagi nasib tenaga honorer yang sebelumnya terancam tidak bisa bekerja di tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia maksimal 35 tahun.
Dengan adanya UU ASN 2023, tenaga honorer yang telah bekerja sebelum 1 Januari 2023 dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat lolos seleksi dan verifikasi data.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, kategori tenaga honorer yang diprioritaskan pada pengangkatan PPPK 2024 adalah tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Kami sepakat dengan BKN bahwa kategori tenaga honorer yang diprioritaskan adalah tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Karena mereka adalah tenaga-tenaga yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Anas dalam konferensi pers, Senin (4/3/2024).
Anas menambahkan, formasi PPPK 2024 yang telah disiapkan oleh BKN dan MenPAN RB adalah sebanyak 1.665.694, yang terdiri dari:
– PPPK Instansi Pusat: 281.936, meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.