Mekanisme teknis pengangkatan P3K paruh waktu masih dalam tahap pembahasan dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri PAN-RB.
Jabatan dan Ruang Lingkup Kerja
Jabatan Pelaksana
– Akomodasi Non-ASN:
P3K kini dapat menduduki jabatan pelaksana, yang sebelumnya hanya dapat diisi oleh ASN penuh waktu.
Hal ini untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah bekerja lama di instansi pemerintah.
Jabatan Pimpinan Tinggi
– Pusat dan Daerah:
P3K juga dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi, tetapi ini hanya berlaku untuk instansi pusat.
Di daerah, pengisian jabatan pimpinan tinggi oleh P3K masih dibatasi.
Platform Digital dan NIP
Integrasi NIP
– NIP PNS dan P3K:
Sistem informasi kepegawaian akan mengintegrasikan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PNS dan P3K dalam satu platform digital.
Hal ini untuk memudahkan pengelolaan data kepegawaian.
Tantangan dalam Seleksi CASN
Masalah Administrasi