Dilansir dari akun YouTube DIARY BANSOS pada Jumat, 15 Maret 2024, menjelaskan bahwa pencairan bantuan Rp600 ribu tersebut merupakan pencairan bagi KPM BPNT yang sebelumnya belum mencairkan BPNT tahap 1 dan BPNT tahap 2.
Sebagaimana diketahui, BPNT merupakan bantuan sebesar Rp200 ribu yang secara rutin diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pada BPNT tahap 1, pencairan dilakukan sebesar Rp200 ribu untuk satu bulan.
Sementara itu, pada BPNT tahap 2, pencairan dilakukan sebesar Rp400 ribu untuk dua bulan, yaitu alokasi Februari-Maret.
Dengan demikian, penyaluran bantuan sebesar Rp600 ribu merupakan gabungan dari pencairan BPNT tahap 1 dan BPNT tahap 2 bagi KPM yang sebelumnya belum mencairkan kedua tahap tersebut.
Sementara itu, BLT MRP diinformasikan akan dicairkan sebelum lebaran.
Namun, status BLT MRP pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Nasional saat ini masih berada pada tahap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), yang membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk sampai ke proses pencairan dana kepada KKS atau melalui PT Pos Indonesia.