Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira dari Menteri Agama, Insentif untuk Guru PAI Non-ASN Telah Dicairkan

“Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR. Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan,” katanya.

Penyaluran insentif ini akan dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama dilaksanakan pada Januari hingga Juni 2024, dan tahap kedua pada Juli hingga Desember 2024.

Menurut Penjabat Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, pada tahap pertama, setiap guru akan menerima Rp1,5 juta per bulan dipotong pajak.

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun, jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” katanya.

Pemberian insentif ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS yang menetapkan besaran insentif sebesar Rp250.000 setiap bulan, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran negara.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: