Dijelaskan pula bahwa penyaluran insentif akan diprioritaskan berdasarkan kriteria umum, seperti usia, TMT Pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan.
Kriteria bagi guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif termasuk guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di berbagai jenjang pendidikan, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum memasuki usia pensiun. ***