Di tahun 2024, kabar gembira menanti para pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan dari lembaga pemerintahan terkait dengan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pencairan Gaji ke-13 dan THR merupakan peristiwa yang selalu dinantikan setiap tahun oleh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan karena memberikan bantuan finansial yang signifikan.
Gaji ke-13:
Sebagai Bentuk Penghargaan Pemerintah Gaji ke-13 diberikan sebagai pengakuan atas kerja keras dan dedikasi para pegawai negeri dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Pencairan biasanya dilaksanakan menjelang akhir tahun, memberikan dorongan finansial untuk berbagai kebutuhan, seperti liburan, pembayaran hutang, atau tabungan masa depan.
Tunjangan Hari Raya (THR):
Meringankan Beban di Hari Besar THR diberikan menjelang hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam, untuk membantu persiapan perayaan.
Tunjangan ini memungkinkan pegawai untuk membeli kebutuhan pokok dan berbagi dengan mereka yang memerlukan.