Pada malam hari ini, tanggal 2 Mei 2024, gaji ke-13 (K13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan pensiunan telah resmi ditransfer untuk bulan berikutnya.
Berikut adalah informasi terbaru mengenai nominal yang akan masuk ke rekening, belum termasuk tunjangan lainnya.
Detail Gaji ke-13 untuk ASN PNS dan Pensiunan
Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan terbaru terkait pemberian gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan.
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja
ASN yang anggarannya berasal dari APBD akan menerima 80% dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN yang anggarannya dari APBN, besaran gaji ke-13 akan serupa dengan instansi pemerintah daerah.
Besaran Gaji ke-13 untuk PNS
Besaran gaji ke-13 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024 telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Gaji ke-13 ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Berikut adalah besaran gaji pokok PNS untuk setiap golongan pada tahun 2024:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700