Hallo Bapak dan Ibu pensiunan PNS! Kabar gembira datang di awal tahun 2025 untuk Anda semua.
Gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan sebesar 12% dan akan ditransfer pada bulan Januari mendatang.
Kenaikan ini membawa dampak positif bagi banyak pensiunan, dengan beberapa dari Anda bahkan bisa menerima lebih dari Rp 5 juta per bulan!
Simak terus pembahasan lengkapnya di artikel ini.
Berdasarkan informasi terbaru, pensiunan PNS akan merasakan angin segar di awal Januari 2025, di mana mereka akan menerima gaji pensiunan yang telah mengalami kenaikan 12%.
Gaji ini akan ditransfer oleh PT Taspen sesuai dengan golongan terakhir yang dicapai sebelum pensiun.
Ini artinya, semakin tinggi golongan Anda saat masih aktif bekerja, semakin besar pula jumlah yang akan diterima.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan gaji pensiunan pegawai negeri sipil serta tunjangan bagi janda atau duda dari pensiunan PNS.
Gaji yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir mereka sebelum pensiun.
Berikut adalah rincian lengkapnya untuk Anda yang ingin tahu lebih detail mengenai berapa jumlah yang akan diterima:
Golongan 1:
1A: Rp 1.962.200
1B: Rp 2.177.300
1C: Rp 2.165.200
1D: Rp 2.256.700
Golongan 2:
2A: Rp 2.833.000
2B: Rp 2.953.800
2C: Rp 3.078.700
2D: Rp 3.208.800
Golongan 3:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya