Pada kesempatan kali ini, ada kabar gembira yang wajib disimak oleh seluruh guru honorer di tanah air, baik yang mengajar di tingkat TK, SD, SMP, maupun SMA dan SMK.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah mengumumkan pemberian bantuan insentif untuk para guru honorer.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer sekaligus memberikan apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Berapa Nominal Insentif yang Diterima?
Berdasarkan informasi yang telah diumumkan, guru honorer di TK, SD, SMP, dan SMA akan menerima bantuan insentif sebesar Rp300.000 per bulan.
Namun, pencairan insentif ini tidak dilakukan setiap bulan, melainkan akan diberikan setiap semester.
Artinya, dalam satu semester, Bapak Ibu guru honorer akan menerima total bantuan sebesar Rp1.800.000 (Rp300.000 x 6 bulan).
Insentif ini diharapkan dapat membantu para guru honorer dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Jadwal Pencairan Insentif
Terkait jadwal pencairan, insentif untuk semester pertama mulai cair pada bulan Juni, dan untuk semester kedua akan dicairkan paling lambat bulan Desember.
Jadi, Bapak Ibu guru honorer bisa bersiap untuk menerima insentif ini menjelang akhir tahun.
Syarat Menerima Bantuan Insentif Guru Honorer
Namun, sebelum Bapak Ibu guru honorer bisa menerima insentif ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan insentif:
1. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik berhak menerima bantuan insentif ini.
Jika sudah memiliki sertifikat, maka tidak bisa menerima insentif tersebut.
2. Kualifikasi Akademik Minimal S1 atau Diploma 4
Guru honorer yang berhak menerima insentif ini harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
Pastikan Bapak Ibu sudah memenuhi syarat kualifikasi ini.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)