Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Guru Honorer Bakal Terima Insentif Rp300 Ribu per Bulan, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya

Setiap guru honorer yang akan menerima bantuan insentif ini harus memiliki NUPTK.

NUPTK adalah identitas yang menunjukkan bahwa Bapak Ibu adalah tenaga pendidik yang terdaftar resmi.

4. Memenuhi Beban Mengajar Sesuai Ketentuan

Guru honorer yang menerima insentif harus memenuhi beban mengajar sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pastikan jam mengajar sudah sesuai dengan peraturan.

– Terdaftar di Dapodik

Bapak Ibu guru honorer yang ingin menerima bantuan ini juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik adalah sistem pendataan resmi dari Kemdikbud yang digunakan untuk memverifikasi data guru.

– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Insentif ini hanya diberikan untuk guru honorer non-ASN, baik itu PNS maupun P3K.

Jadi, bagi guru honorer murni, program ini sangat membantu.

– Masa Kerja Minimal 17 Tahun

Guru honorer yang berhak menerima insentif ini harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun pada bulan Januari 2024.

Masa kerja ini dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara pendidikan.

Pentingnya Insentif untuk Kesejahteraan Guru Honorer

Pemerintah menyadari bahwa guru honorer merupakan tulang punggung pendidikan di banyak sekolah.

Meski belum diangkat menjadi ASN, peran guru honorer sangat krusial dalam mendidik anak bangsa.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: