Bagaimana kabarnya Bapak Ibu semua?
Semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat dan tidak kekurangan satu apapun.
Kali ini, kami hadir dengan kabar bahagia bagi para guru non-ASN atau guru honorer.
Alhamdulillah, pada bulan Oktober nanti, tunjangan untuk guru non-ASN akan kembali cair.
Tunjangan Guru Non-ASN dari Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengumumkan bahwa pada bulan Oktober nanti, tunjangan untuk guru non-ASN akan dicairkan.
Ini merupakan pencairan ketiga setelah sebelumnya telah dicairkan pada bulan April dan Juli.
Tunjangan ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru non-ASN.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua guru non-ASN akan menerima tunjangan ini.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non-ASN agar dapat menerima tunjangan sertifikasi:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik:
Tunjangan hanya akan diberikan kepada guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik.
Bagi Bapak Ibu yang belum memiliki sertifikat ini, mohon maaf, tunjangan sertifikasi tidak akan diberikan.
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik):
Pastikan bahwa Bapak Ibu terdaftar di Dapodik.
Guru non-ASN yang tidak tercatat di Dapodik tidak akan menerima tunjangan.
Untuk memastikan terdaftar di Dapodik, Bapak Ibu dapat menghubungi operator sekolah masing-masing.
3. Memiliki SK dari Satuan Pendidikan atau Yayasan: