Salah satu yang utama adalah keterbatasan anggaran di berbagai daerah.
Seperti yang diungkapkan dalam berbagai forum diskusi, beberapa daerah tidak mampu menyerap formasi PPPK yang telah disiapkan karena keterbatasan anggaran APBD.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenpan RB bersama Kementerian Keuangan terus berdiskusi mencari solusi terbaik agar daerah tidak terbebani oleh kewajiban menggaji PPPK tanpa ada dukungan anggaran dari pusat.
Hal ini penting untuk menghindari ketidakseimbangan dan memastikan bahwa semua daerah dapat memenuhi kebutuhan ASN mereka tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Penghapusan status pegawai honorer dan transisi ke sistem PPPK merupakan langkah signifikan dalam reformasi birokrasi di Indonesia.
Dengan mengutamakan efisiensi dan kesiapan anggaran, Kemenpan RB berupaya memastikan bahwa semua pegawai honorer dapat beralih status tanpa mengalami PHK.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola anggaran dan kebutuhan pegawai.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan ASN di Indonesia dapat bekerja lebih profesional dan efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Reformasi ini juga menandai langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan transparan. ***