Informasi Terbaru dari Taspen: Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Siap Cair Juli 2024
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terbaru pada tahun 2024 mengenai gaji pensiunan PNS dan janda duda pensiunan PNS.
PP terbaru ini menjadi acuan Taspen dalam sistem penggajian untuk janda dan duda pensiunan PNS.
Gaji pokok janda duda pensiunan PNS akan dibayarkan Taspen sebagaimana biasanya, yaitu setiap bulan mulai tanggal 1, termasuk untuk bulan Juli 2024 yang siap cair mulai tanggal 1 Juli.
Komponen Gaji Bulanan Janda Duda Pensiunan PNS
Janda dan duda pensiunan PNS, yaitu pensiunan pegawai negeri sipil yang ditinggal pasangan baik itu istri atau suami yang telah meninggal dunia, akan menerima beberapa komponen dalam gaji bulanan mereka.
Komponen gaji bulanan ini terdiri dari:
1. Gaji Pokok:
Gaji pokok merupakan bagian utama dari gaji bulanan yang akan diterima oleh janda duda pensiunan PNS.
Besarannya telah diatur sesuai dengan PP terbaru tahun 2024.
2. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan ini meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
3. Tunjangan Pangan:
Setara dengan 10 kg beras yang jika diuangkan bernilai Rp72.420, berdasarkan ketetapan harga beras pemerintah sebesar Rp7.242 per kg.