Sesuai amanat PP terbaru tahun 2024 yang mulai berlaku pada Juli 2024, rincian gaji pokok yang akan diterima janda duda pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.311.100 (di luar tunjangan suami/istri dan anak).
Golongan II: Rp1.311.100 hingga Rp1.540.300 (di luar tunjangan suami/istri dan anak).
Golongan III: Rp1.311.100 hingga Rp1.934.00 (di luar tunjangan suami/istri dan anak).
Golongan IV: Rp1.311.100 hingga Rp2.379.500 (di luar tunjangan suami/istri dan anak).
Dasar Hukum: PP Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan terbaru yang mengatur mengenai gaji pokok janda duda pensiunan PNS adalah PP Nomor 8 Tahun 2024.
PP ini diterbitkan untuk menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan pegawai negeri sipil dan janda duda mereka.
PP ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024 dan mulai berlaku tahun 2024.
Dengan adanya PP baru ini, maka mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda duda mereka.
Kenaikan Gaji
Pada tahun 2024, terdapat kenaikan gaji sebesar 12% untuk pensiunan dan 8% bagi PNS yang masih aktif.
Nominal gaji baru ini akan mulai direalisasikan oleh Taspen mulai tanggal 1 Juli 2024.