Sementara itu, untuk guru bersertifikat PPPK, kenaikan TPG dihitung berdasarkan gaji dasar PPPK yang dituangkan dalam Perpres No. 11 Tahun 2024.
Ini adalah estimasi kenaikan TPG untuk guru bersertifikat PPPK menurut golongan:
Golongan IX: Rp 234.000 – Rp 380.000
Golongan X: Rp 246.000 – Rp 402.000
Golongan XI: Rp 258.000 – Rp 424.000
Di samping kenaikan TPG, guru bersertifikat juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan kesehatan, dan tunjangan jabatan.
Pemerintah mengharapkan kenaikan TPG ini dapat memacu semangat dan prestasi guru dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas bagi generasi penerus.
Mudah-mudahan informasi ini berguna bagi para guru bersertifikat. ***