Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Pemerintah Naikkan TPG Guru Sertifikasi, Berikut Detail dan Perhitungannya

Guru honorer punya kesempatan diangkat jadi ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, untuk guru bersertifikat PPPK, kenaikan TPG dihitung berdasarkan gaji dasar PPPK yang dituangkan dalam Perpres No. 11 Tahun 2024.

Ini adalah estimasi kenaikan TPG untuk guru bersertifikat PPPK menurut golongan:

Golongan IX: Rp 234.000 – Rp 380.000

Golongan X: Rp 246.000 – Rp 402.000

Golongan XI: Rp 258.000 – Rp 424.000

Di samping kenaikan TPG, guru bersertifikat juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan kesehatan, dan tunjangan jabatan.

Pemerintah mengharapkan kenaikan TPG ini dapat memacu semangat dan prestasi guru dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas bagi generasi penerus.

Mudah-mudahan informasi ini berguna bagi para guru bersertifikat. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.