Kabar baik bagi para guru bersertifikasi di Indonesia!
Pemerintah telah mengumumkan peningkatan tunjangan profesi guru untuk tahun 2024, yang berlaku bagi semua guru bersertifikasi, termasuk ASN, PPPK, dan non-PNS.
Tunjangan ini merupakan pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesional guru, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas pendidikan.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan profesi guru yang baru, berdasarkan PP No 5 Tahun 2024, efektif mulai bulan April 2024:
Golongan III (1-32 tahun masa kerja):
IIIa: Rp 8.357.100 – Rp 13.725.200
IIIb: Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400
IIIc: Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500
IIId: Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100