Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ini Besaran Baru untuk Golongan Ini…

Kabar baik bagi para guru bersertifikasi di Indonesia!

Pemerintah telah mengumumkan peningkatan tunjangan profesi guru untuk tahun 2024, yang berlaku bagi semua guru bersertifikasi, termasuk ASN, PPPK, dan non-PNS.

Tunjangan ini merupakan pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesional guru, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas pendidikan.

Berikut adalah rincian besaran tunjangan profesi guru yang baru, berdasarkan PP No 5 Tahun 2024, efektif mulai bulan April 2024:

Golongan III (1-32 tahun masa kerja):

IIIa: Rp 8.357.100 – Rp 13.725.200

IIIb: Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400

IIIc: Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500

IIId: Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.