Kabar gembira kembali datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menjanjikan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 100% dalam komponen gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ini merupakan langkah yang sangat dinanti-nantikan oleh para guru ASN, terutama mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan.
Apresiasi untuk Profesionalisme Guru
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan dedikasi para guru.
Pemerintah berharap bahwa pencairan TPG 100% ini akan menjadi dorongan finansial yang signifikan bagi guru-guru yang terus bekerja keras dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tidak hanya itu, tunjangan ini diharapkan mampu memberikan motivasi tambahan bagi para pendidik agar tetap semangat dalam melahirkan generasi penerus yang berprestasi.
Prosedur dan Mekanisme Pencairan yang Perlu Diketahui
Meski kabar ini terdengar sangat menggembirakan, pencairan TPG 100% bukanlah hal yang terjadi secara otomatis.
Ada serangkaian mekanisme dan prosedur yang harus diikuti oleh para guru ASN untuk memastikan tunjangan ini diterima tepat waktu.
Salah satu langkah awal yang sangat penting adalah verifikasi dan validasi data para guru oleh Dinas Pendidikan di setiap daerah.
Dalam proses ini, Dinas Pendidikan bertugas mengumpulkan serta memverifikasi data yang diberikan oleh guru, mulai dari status sertifikasi hingga syarat-syarat administratif lainnya.
Setelah guru dinyatakan memenuhi syarat, nama-nama mereka akan diusulkan untuk menerima tambahan TPG 100% dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Usulan tersebut kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan, yang akan mengalokasikan dana sesuai jumlah guru yang memenuhi persyaratan.
Batas Waktu Penyampaian Data dan Pengelolaan Dana
Pada tahun 2024, Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa pemerintah daerah dan dinas terkait harus menyampaikan data penerima TPG dan tunjangan khusus (tamsil) untuk pembayaran THR dan gaji 13.
Batas waktu pengumpulan data ini berakhir pada tanggal 30 Juni dan 16 Agustus 2024, setelah dibuka dua kali.