Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KABAR GEMBIRA PENSIUNAN ASN/PNS! SKEMA PENSIUNAN PNS MAU DIRUBAH DI TAHUN 2025! JADI DAPAT 1 MILYAR?

Apa kabar Bapak Ibu, khususnya para pensiunan?

Mudah-mudahan semuanya dalam kondisi sehat, dimudahkan rezekinya, dipanjangkan umurnya, dan dimudahkan segala urusannya.

Langsung saja Bapak Ibu, di pagi hari ini admin ingin menginformasikan sebuah berita yang admin dapatkan dari media nasional CNBC News.

Tema kita hari ini adalah kabar gembira dari media nasional tentang skema pensiunan PNS yang akan diubah pada tahun 2025.

Kabarnya, para pensiunan akan menerima hingga 1 miliar rupiah.

Benarkah ini? Mari kita simak informasinya lebih lanjut.

CNBC Indonesia pada tanggal 22 Juli 2024 melaporkan bahwa pemerintah berencana mengubah kebijakan uang pensiunan ASN (Aparatur Sipil Negara) pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok fiskal 2025.

Skema dana pensiun PNS akan diubah dari yang selama ini menggunakan skema pay-as-you-go menjadi fully funded.

Skema fully funded dianggap bisa membuat PNS mendapatkan dana pensiun hingga 1 miliar rupiah.

Hal ini pernah disampaikan oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pak Cahyo Kumolo.

Pada akhir tahun 2022, Korps Pegawai Republik Indonesia (KPRI) telah meminta pemerintah untuk segera merealisasikan skema iuran pasti atau fully funded.

Ketua umum Dewan Pengurus KPRI Nasional, Judan Arit Fakrullah, dalam peringatan HUT KPRI ke-51 pada 29 November 2022, juga menyampaikan pentingnya penerapan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN melalui skema fully funded secara konkret dan berkelanjutan.

Dalam dokumen “Konsepsi Pembiayaan dan Pola Jaminan Pensiunan PNS” terbitan 2017 disebutkan bahwa skema fully funded adalah pensiun yang dibayar dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta, yang kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.

Sedangkan, skema pay-as-you-go adalah sistem pembiayaan pensiun PNS yang sepenuhnya dibebankan pada APBN.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: