Dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok fiskal 2025 edisi pemutakhiran, belum disebutkan skema pensiunan apa yang akan digunakan dalam rancangan reformasi perlindungan hari tua bagi ASN.
Namun, arah reformasi program pensiun bagi pegawai ASN ke depan akan terbagi dalam dua kelompok besar.
Pertama, perubahan skema program untuk pensiunan PNS existing dan kedua, pengembangan program baru untuk PNS baru dan P3K.
Garis besar desain reformasi ini menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan tidak terdapat PNS existing yang mengalami penurunan manfaat pensiun.
Program pelengkap dengan skema iuran pasti yang berbasis take-home pay menjadi alternatif utama pemerintah.
Program pensiun bagi PNS baru atau P3K akan diarahkan untuk mengikuti skema manfaat iuran pasti dengan formula iuran berbasis take-home pay.
Perubahan besar dalam formula iuran peserta, skema, dan formula manfaat akan diputuskan pemerintah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN dan kemampuan ASN dalam mengiur.
Reformasi kebijakan pensiun ASN ini didasari adanya risiko penyelenggaraan program pensiun bagi para aparatur sipil negara saat ini.
Jadi, Bapak Ibu, informasi yang kami sampaikan ini adalah dari sumber terpercaya, CNBC Indonesia. ***