Kabar Gembira! Pensiunan PNS akan Terima 3 Tunjangan Ini Mulai 1 April 2024

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang karyawan saat melayani nasabahnya di Taspen, Jakarta, Senin (22/2). PT Taspen (Persero) mencatatkan laba bersih sebesar Rp577,9 miliar di sepanjang 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Seorang karyawan saat melayani nasabahnya di Taspen, Jakarta, Senin (22/2). PT Taspen (Persero) mencatatkan laba bersih sebesar Rp577,9 miliar di sepanjang 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemberian tunjangan bagi pensiunan PNS, yang akan diberlakukan tepat pada tanggal 1 April 2024.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan hak yang sesuai kepada para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas kesejahteraan pensiunan, akan mengirimkan tunjangan tersebut tanpa adanya persyaratan khusus.

Pensiunan PNS tidak perlu khawatir akan dimintai persyaratan apa pun, karena tunjangan tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening mereka.

Tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS terdiri dari tiga jenis, yaitu tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Ketiga tunjangan ini akan diberikan bersamaan dengan gaji pokok pensiunan PNS, yang juga mengalami kenaikan seiring dengan penyesuaian upah.

Untuk tunjangan pangan, pensiunan PNS akan menerima bantuan berupa beras seberat 10kg.

Sedangkan untuk tunjangan suami/istri, mereka akan mendapatkan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Adapun tunjangan anak akan diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batasan maksimal untuk dua anak.

PT Taspen akan memberikan tunjangan ini secara bertahap kepada pensiunan PNS mulai 1 April 2024.

Hal ini sebagai bentuk kepastian bahwa hak-hak pensiunan PNS akan terpenuhi dengan tepat waktu dan tanpa hambatan.

Dengan demikian, diharapkan pemberian tunjangan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS dan keluarganya.

Sebagai wujud penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjadi abdi negara, pensiunan PNS pantas mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dari pemerintah. ***

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA