Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemberian tunjangan bagi pensiunan PNS, yang akan diberlakukan tepat pada tanggal 1 April 2024.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan hak yang sesuai kepada para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas kesejahteraan pensiunan, akan mengirimkan tunjangan tersebut tanpa adanya persyaratan khusus.
Pensiunan PNS tidak perlu khawatir akan dimintai persyaratan apa pun, karena tunjangan tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening mereka.
Tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS terdiri dari tiga jenis, yaitu tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Ketiga tunjangan ini akan diberikan bersamaan dengan gaji pokok pensiunan PNS, yang juga mengalami kenaikan seiring dengan penyesuaian upah.
Untuk tunjangan pangan, pensiunan PNS akan menerima bantuan berupa beras seberat 10kg.
Sedangkan untuk tunjangan suami/istri, mereka akan mendapatkan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Adapun tunjangan anak akan diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batasan maksimal untuk dua anak.
PT Taspen akan memberikan tunjangan ini secara bertahap kepada pensiunan PNS mulai 1 April 2024.
Hal ini sebagai bentuk kepastian bahwa hak-hak pensiunan PNS akan terpenuhi dengan tepat waktu dan tanpa hambatan.
Dengan demikian, diharapkan pemberian tunjangan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS dan keluarganya.
Sebagai wujud penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjadi abdi negara, pensiunan PNS pantas mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dari pemerintah. ***