3A: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
3B: Rp1.748.096 – Rp3.791.104
3C: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
3D: Rp1.748.096 – Rp4.209.536
Golongan IV
4A: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
4B: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
4C: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
4D: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
4E: Rp1.748.096 – Rp4.957.888
Nominal tersebut hanya merupakan gaji pokok, artinya belum termasuk tunjangan lainnya yang biasanya turut diberikan kepada pensiunan.
Jadi, jumlah yang diterima bisa lebih besar tergantung dari tunjangan yang berlaku.
Mengapa Pencairan Dua Kali?
Pencairan dua kali ini dilakukan untuk memberikan tambahan kesejahteraan kepada pensiunan PNS di akhir tahun, sebuah periode yang sering kali membutuhkan pengeluaran lebih besar.
Dengan adanya pencairan ini, para pensiunan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menjelang akhir tahun, seperti persiapan liburan, kebutuhan keluarga, atau mungkin membayar berbagai kewajiban yang jatuh tempo di akhir tahun.
Keputusan PT Taspen ini juga diharapkan dapat memberikan angin segar bagi perekonomian, terutama dengan meningkatnya daya beli para pensiunan di akhir tahun.
Kapan Pencairan Berlangsung?
Untuk waktu pencairannya, PT Taspen telah menetapkan dua momen penting:
1. Pencairan pertama: dilakukan pada bulan November 2024.
2. Pencairan kedua: dilakukan pada bulan Desember 2024.