Bagi Anda yang sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada kabar gembira dari pemerintah.

Selain mendapatkan gaji pokok pensiun yang bervariasi sesuai dengan golongan, Anda juga berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar Rp100 ribu per bulan.

Namun, tunjangan ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Apa saja syaratnya? Simak ulasan berikut ini.

Tunjangan anak pensiunan PNS adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara hingga usia pensiun.

Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi para pensiunan yang masih memiliki tanggungan anak.

Tunjangan ini diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiun, dengan maksimal Rp100 ribu per anak.

Namun, tidak semua pensiunan PNS dapat menerima tunjangan ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

– Pensiunan PNS memiliki anak yang belum menikah.

– Anak merupakan tanggung jawab pensiunan, baik secara biologis maupun adopsi.

– Anak belum berpenghasilan sendiri.

– Usia anak maksimal 21 tahun, kecuali anak yang cacat atau berkebutuhan khusus.

Jika Anda memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mengajukan permohonan tunjangan anak pensiunan PNS kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kantor wilayah atau kantor regional BKN terdekat.

Anda harus melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:

– Surat permohonan yang ditandatangani oleh pensiunan.

– Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pensiunan dan anak.

– Fotokopi kartu keluarga (KK) pensiunan.

– Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir anak.

– Fotokopi surat keterangan belum menikah dari kelurahan atau desa setempat.

– Fotokopi surat keterangan belum bekerja dari kelurahan atau desa setempat.

1 2

Iklan