Kabar baik datang untuk para pensiunan PNS, khususnya bagi janda dan duda yang siap menerima transfer dari PT Taspen pada bulan Agustus 2024.
Sesuai dengan peraturan terbaru yang diresmikan oleh Presiden Jokowi, peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024 telah ditetapkan, menjelaskan penetapan pensiun pokok PNS dan janda dudanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai penetapan pensiunan PNS, termasuk janda dan duda dari PNS yang tewas serta pensiunan untuk orang tua dari PNS yang tewas.
Pensiunan PNS janda dan duda akan menerima transfer rutin dari PT Taspen, dengan syarat telah melakukan otentikasi berkala.
Penyesuaian Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda
Dengan diundangkannya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para pensiunan.
Berikut adalah nominal terbaru gaji pensiunan PNS janda dan duda yang akan ditransfer pada bulan Agustus 2024, sesuai dengan PP nomor 8 tahun 2024:
Golongan 1
– Terendah: Rp 1.264.300
– Tertinggi: Tergantung masa jabatan dan tingkat golongan (1A, 1B, 1C, 1D)
Golongan 2
2A: Rp 1.266.300 – Rp 1.367.700
2B: Rp 1.264.300 – Rp 1.367.100
2C: Rp 1.264.300 – Rp 1.425.000
2D: Rp 1.264.300 – Rp 1.485.300
Golongan 3
3A: Rp 1.264.300 – Rp 1.647.100
3B: Rp 1.264.300 – Rp 1.716.800
3C: Rp 1.264.300 – Rp 1.789.000