Dengan demikian, meski telah pensiun, kesejahteraan di masa tua tetap terjamin.
Pemberhentian Tidak Hormat
PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melanggar ketentuan yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Pelanggaran yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak hormat meliputi:
– Penyelewengan terhadap Undang-Undang 1945.
– Dampak negatif terhadap organisasi.
– Tidak cakap jasmani maupun rohani.
– Tidak berkinerja dengan baik.
– Melanggar disiplin berat.
– Dipidana kurungan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
Posisi jabatan PNS yang semestinya memiliki usia pensiun hingga 60 tahun mencakup pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pelanggaran terhadap UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 akan berdampak buruk, termasuk pencabutan hak pensiun hingga 60 tahun dan pemberhentian secara tidak hormat.
Peraturan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa PNS menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh PNS dan masyarakat pada umumnya.
Terima kasih telah menyimak informasi hari ini. ***