Seleksi Kompetensi PPPK 2024 tahap pertama tengah berlangsung, dan bagi para peserta yang berhasil lulus, ada kabar baik mengenai pendapatan yang akan mereka terima.
Menurut informasi terbaru, gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Lulus dalam seleksi PPPK 2024 adalah impian banyak tenaga honorer, dan kini mereka bisa melihat dengan jelas berapa besar gaji dan tunjangan yang akan mereka terima setelah menjadi PPPK.
Pemerintah Indonesia telah merilis rincian gaji dan tunjangan PPPK dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang memberikan gambaran jelas mengenai besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Dilansir dari laman portalsulut.pikiran-rakyat.com, berikut ini adalah rincian gaji berdasarkan golongan dan masa kerja bagi PPPK 2024:
Golongan I (Masa Kerja 0-27 Tahun):
Gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
Golongan II (Masa Kerja 0-27 Tahun):
Gaji berkisar antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200.
Golongan III (Masa Kerja 0-27 Tahun):
Gaji berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.
Golongan IV (Masa Kerja 0-27 Tahun):
Gaji berkisar antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.
Golongan V (Masa Kerja 0-33 Tahun):
Gaji berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Golongan VI (Masa Kerja 0-33 Tahun):
Gaji berkisar antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.
Golongan VII (Masa Kerja 0-33 Tahun):