Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! PPPK 2024 Terima Gaji Baru Mulai 2025, Cek Rinciannya di Sini

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang setara dengan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah beberapa jenis tunjangan utama yang akan diterima oleh PPPK:

  1. Tunjangan Istri/Suami:
    PPPK yang sudah menikah berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Anak:
    Anak yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja, berhak mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Pangan:
    PPPK akan menerima tunjangan pangan berupa beras sebesar 10 kilogram per bulan atau uang tunai senilai beras 10 kilogram per anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.
  4. Tunjangan Jabatan Struktural:
    Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, tunjangan ini berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000, tergantung pada jabatan yang diemban.
  5. Tunjangan Jabatan Fungsional:
    Besaran tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan presiden yang berlaku di masing-masing instansi.
  6. Tunjangan Umum:
    PPPK yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional akan menerima tunjangan umum yang besarnya berkisar antara Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan.
  7. Tunjangan Kinerja (TPP):
    Tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan oleh instansi tempat PPPK bekerja. Besarannya bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai apa yang akan diterima oleh tenaga honorer yang berhasil lulus dalam seleksi PPPK 2024.

Gaji dan tunjangan yang diterima pun cukup menggiurkan dan diharapkan dapat meningkatkan semangat serta motivasi para peserta dalam menghadapi tahap-tahap selanjutnya. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: