Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! PT Taspen Bakal Cairkan 3 Tunjangan Pensiunan PNS Pada Bulan…

Table of contents: [Hide] [Show]

    Tiga pencairan tunjangan akan segera dilakukan pada bulan Mei 2024 oleh PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun.

    Pensyaratannya? Pensiunan harus melaksanakan langkah-langkah tertentu agar pembayaran tepat waktu.

    Sebagai informasi penting, PT Taspen akan menyalurkan gaji bulanan serta beberapa jenis tunjangan kepada pensiunan pada bulan Mei 2024.

    Tunjangan-tunjangannya, yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, akan disalurkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992.

    Berikut adalah tiga jenis tunjangan yang akan ditransfer pada bulan Mei 2024 kepada pensiunan PNS oleh PT Taspen:

    1. Tunjangan Pasangan

    Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok yang berlaku saat ini.

    Tunjangan ini akan disalurkan melalui PT Taspen.

    2. Tunjangan Anak

    Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok akan diberikan kepada pensiunan PNS untuk hingga tiga orang anak di bawah usia 25 tahun, yang belum memiliki penghasilan sendiri dan belum menikah.

    3. Tunjangan Pangan

    Pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.

    Besarnya tunjangan pangan adalah sebesar Rp7.242 per kilogram beras, yang akan disalurkan oleh PT Taspen.

    Meskipun pencairan tunjangan biasanya dilakukan setiap tanggal 1 bulan, PT Taspen mengingatkan bahwa beberapa pensiunan mungkin tidak menerima tunjangan tepat waktu.

    Dengan demikian, PT Taspen menghimbau para pensiunan PNS untuk melakukan proses otentikasi yang diperlukan guna memastikan pencairan tunjangan pada bulan Mei 2024 dapat berlangsung sesuai jadwal.

    Otentikasi, proses verifikasi yang penting, harus dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan berikut:

    – Setiap bulan, penerima dana veteran harus melakukan otentikasi.

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: