Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengambil langkah signifikan dengan merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk mempercepat pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Langkah ini diharapkan memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pemerintahan.
Latar Belakang Revisi UU ASN
Salah satu isu utama yang mendorong revisi UU ASN adalah keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam membiayai gaji PPPK.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifki Nizami Karsayuda, menyoroti bahwa ketentuan dalam undang-undang saat ini membatasi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30% dari total anggaran.
Batasan ini mengakibatkan banyak daerah kesulitan mengalokasikan dana untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DPR RI berencana merevisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Revisi ini bertujuan memberikan fleksibilitas lebih bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai, sehingga proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dapat berjalan lebih lancar.
Prioritas bagi Tenaga Honorer dalam Database BKN
Pemerintah menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diprioritaskan dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar PPPK tahap kedua.
Prioritas diberikan kepada tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN, termasuk mereka yang:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap pertama.
- Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Belum pernah melamar seleksi pengadaan ASN.
- Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap pertama.
- Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Langkah ini diharapkan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kesempatan menjadi ASN.
Skema PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Alternatif
Menyadari keterbatasan anggaran di beberapa daerah, pemerintah juga memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan bahwa tenaga honorer yang belum dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu karena keterbatasan formasi atau anggaran, dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.