Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Tanpa Kembali ke TPS Asal, Pemilih Domisili Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Kabar gembira bagi calon pemilih yang hanya berdomisili di daerah tertentu. Pasalnya KPU RI baru-baru saja mengeluarkan Sura Edaran tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ada sebagian pemilih yang berdomisili di luar alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Bagi pemilih yang berdomisili di luar alamat KTP, ada dua pilihan yang bisa dilakukan.

Pertama, mengurus pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) ke tempat domisili saat ini. Kedua, kembali ke alamat KTP dan mencoblos di TPS yang sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT).

Namun, bagaimana jika pemilih lupa atau tidak sempat mengurus pindah memilih? Apakah pemilih tersebut kehilangan hak pilihnya? Apakah pemilih tersebut harus kembali ke alamat KTP untuk mencoblos? Jawabannya adalah tidak!.

Pemilih yang lupa atau tidak sempat mengurus pindah memilih masih bisa mencoblos di tempat domisili saat ini, tanpa harus kembali ke alamat KTP.

Sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 272/PL.01.8-SD/04/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.