Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Tanpa Kembali ke TPS Asal, Pemilih Domisili Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Pemilih yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) pada domisili baru namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili baru tersebut, tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa harus kembali ke TPS asal.

Dalam surat edaran tersebut, KPU RI menjelaskan bahwa apabila Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapati pemilih yang memiliki KTP-EL pada domisili baru dan tidak terdaftar dalam DPT pada TPS sesuai domisili baru tersebut, pemilih tersebut dapat menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemilih.

Maka KPPS menyarankan kepada yang bersangkutan untuk kembali ke TPS asal sepanjang TPS asal tersebut dapat dijangkau oleh pemilih dengan memperhatikan jarak, waktu dan cara pemilih menuju ke TPS asal tersebut.

Namun dalam hal pemilih yang bersangkutan tidak bersedia kembali ke TPS asal atau TPS asal tidak dapat dijangkau oleh pemilih dalam rentang waktu pemungutan suara dan tidak sempat mengurus pindah memilih sesuai ketentuan yang berlaku, pemilih tersebut tetap dilayani sebagai pemilih DPK di TPS domisili yang baru sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-EL.

Pemilih tersebut berhak menerima lima jenis surat suara sebagaimana hak pilih yang dimiliki oleh pemilih DPK dan pelayanan tersebut KPPS wajib mencatat dalam formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi.

Berikut ini lampiran Surat Edaran KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/04/2024 tanggal 7 Februari 2024 :

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.