Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pemilih yang telah memiliki KTP-EL pada domisili baru agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. ***