Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Tanpa Kembali ke TPS Asal, Pemilih Domisili Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Lampiran: Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 272/PL.01.8-SD/04/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pemilih yang telah memiliki KTP-EL pada domisili baru agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. ***

UNDUH SURAT EDARAN KPU RI DISINI

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.