Bapak Ibu guru yang saya hormati, senang sekali kita dapat bertemu kembali di kesempatan ini.
Kali ini, kita akan membahas berita yang cukup viral di kalangan para guru, yaitu tentang kenaikan tunjangan sertifikasi sebesar 25%.
Namun, penting untuk kita pahami bersama bahwa setiap informasi perlu dikaji secara mendalam agar tidak terjebak dalam arus informasi yang keliru atau bahkan hoaks.
Mari kita bersama-sama cek fakta dan analisis dari informasi ini.
Salah satu media yang disebut sebagai sumber awal dari informasi ini adalah Radio Republik Indonesia (RRI) melalui situs resminya, rri.co.id.
Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan sertifikasi guru sebesar 25% mulai tahun 2025.
Berita ini menarik perhatian karena pendidikan disebut sebagai prioritas utama dalam kebijakan Presiden Prabowo.
Pada dasarnya, artikel ini menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap profesi guru sebagai pilar utama pendidikan nasional.
Disebutkan juga bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui peningkatan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, di sini kita perlu mencermati isi berita secara lebih teliti.
Jika hanya membaca sepintas, wajar jika muncul asumsi bahwa setiap guru akan mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar 25%.
Akan tetapi, setelah dianalisis lebih dalam, maksud dari “kenaikan 25%” tersebut adalah peningkatan total anggaran tunjangan sertifikasi guru secara nasional, bukan peningkatan tunjangan per individu.
Berdasarkan informasi dari artikel tersebut, anggaran tunjangan sertifikasi guru naik sebesar 25% secara total melalui APBN.
Artinya, pemerintah meningkatkan alokasi dana untuk mencakup kebutuhan tunjangan sertifikasi guru yang terus bertambah, termasuk guru-guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2024.
Dengan kata lain, kenaikan ini tidak berlaku untuk setiap guru secara personal.