Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira untuk Guru! 4 Tunjangan Tambahan Mengalir Setelah Gaji Agustus

Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan kedua ke seluruh daerah di Indonesia.

Pencairannya dilakukan pada akhir Juli dan merupakan kelanjutan dari pencairan TPG triwulan sebelumnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suriani, mendorong pemerintah daerah untuk segera menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja.

4. Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahap Kedua

Tunjangan ini khusus bagi guru yang bertugas di sekolah di bawah Kementerian Agama, seperti RA, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Penerima tunjangan ini akan disalurkan dalam dua tahap:

– Tahap pertama: Januari hingga Juni 2024

– Tahap kedua: Juli hingga Desember 2024

Masing-masing guru akan menerima Rp1,5 juta yang akan dipotong pajak.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019, besaran insentif bagi guru non-PNS adalah Rp250.000 setiap bulannya.

Adapun kriteria guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang non-ASN yang berhak menerima insentif ini adalah:

– Bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

– Masih aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama

– Tidak menerima tunjangan profesi guru

– Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: