Kabar gembira untuk Bapak Ibu guru semuanya!
Pada tahun 2024 ini, Kementerian Agama meluncurkan sebuah juknis pelaksanaan pendidikan profesi guru dalam jabatan.
Juknis ini disahkan oleh Keputusan Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024.
Kita akan mengulas sedikit mengenai juknis pelaksanaan PPG dalam jabatan Kemenag tahun 2024.
Juknis ini diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 8 Juli 2024, jadi sudah sebulan yang lalu.
Ruang Lingkup
Dalam juknis ini, terdapat tiga kategori guru yang dapat mengikuti pelaksanaan pendidikan profesi guru dalam jabatan, yaitu:
1. PPG dalam Jabatan GK1:
Untuk guru dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) lebih dari 31 Desember 2015.
Ini mencakup guru-guru yang diangkat pada tahun 2014, 2013, dan sebelumnya.
2. PPG dalam Jabatan GK2:
Untuk guru dengan TMT antara 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021.
3. PPG dalam Jabatan GK3:
Untuk guru yang habis masa studi. Guru dengan TMT mulai 1 Januari 2022 dan seterusnya tidak bisa mengikuti pendaftaran profesi guru dalam jabatan Kementerian Agama tahun 2024.
Penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan
Pada bab kedua, dijelaskan mengenai penetapan mahasiswa PPG dalam jabatan dengan persyaratan umum sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam database Simpatika untuk guru madrasah, Siaga untuk guru PAIS, dan EMIS.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 yang sesuai dengan mata pelajaran PPG dalam jabatan dan harus linear.
3. Usia maksimal saat mendaftar adalah 58 tahun.