4. Lulus seleksi akademik mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2024 dengan skala prioritas tertentu, termasuk:
– Guru menyandang disabilitas atau guru pada SLB.
– Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan jenjang satuan pendidikan.
– Guru dengan status ASN Kementerian Agama.
– Usia peserta diurutkan dari yang tertua.
– Memiliki masa kerja atau pengalaman mengajar lebih lama.
– Memiliki pangkat golongan yang lebih tinggi.
– Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik.
Kualifikasi Pendidikan
Di bagian lampiran, terdapat tabel referensi kualifikasi pendidikan yang dijelaskan untuk berbagai kategori guru, seperti:
– Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama di TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
– Guru Mata Pelajaran Pendidikan Pondok Pesantren yang mencakup Al-Quran dan Tafsir.
– Guru Mata Pelajaran Umum di jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, dan MA.