"
"

Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YT: Catatan ASN

YT: Catatan ASN

Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana nasib gaji tenaga honorer atau non-ASN di tahun 2025?

Berita baik datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang baru saja mengeluarkan surat terbaru mengenai penganggaran gaji bagi tenaga honorer.

Surat yang terbit pada 12 Desember 2024 ini memberikan kepastian dan harapan baru bagi para tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Surat bernomor B/5993/M.SM.01.00/2024 ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah, mengatur tentang penganggaran gaji tenaga honorer di tahun 2025, sekaligus penataan pegawai non-ASN menuju status ASN.

Apa Isi Surat Menteri PAN-RB?

Isi surat tersebut menyampaikan beberapa poin penting terkait langkah pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non-ASN.

Di antaranya adalah kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat pada Desember 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

1. Penganggaran Gaji Honorer di 2025

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat dan daerah wajib tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga mereka diangkat menjadi ASN.

Hal ini penting untuk memastikan hak-hak tenaga honorer tetap terjamin selama proses seleksi.

2. Penataan Tenaga Non-ASN

Proses penataan tenaga non-ASN dilakukan melalui seleksi pengadaan P3K.

Seleksi P3K 2024 sudah berjalan, dan hasilnya akan menentukan apakah pelamar bisa diangkat menjadi P3K penuh waktu atau hanya P3K paruh waktu.

Anggaran untuk P3K paruh waktu tetap disediakan jika jumlah pelamar melebihi jumlah kebutuhan yang ditetapkan.

3. Persiapan Anggaran untuk P3K Paruh Waktu

Jika jumlah pelamar melebihi kuota, tenaga non-ASN yang lolos seleksi bisa diangkat sebagai P3K paruh waktu.

Berita Terkait

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!
Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!
Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
5 Hal Penting yang Harus Diketahui Pensiunan PNS & TNI Tentang Prosedur Baru Pencairan Gaji 2025!
Dana Desa untuk Rakyat? Kenali 12 Ciri Kepala Desa yang Diduga Korupsi!
Bagaimana Nasib Gaji 13 dan THR Guru 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya!
GEMPAR! BBM Bisa Turun 5RB/Liter, Ini Langkah Presiden Prabowo untuk Rakyat!

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:30 WITA

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:25 WITA

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:21 WITA

Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:18 WITA

Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:02 WITA

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Berita Terbaru

Berita

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 03:02 WITA