Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS, Gaji Bulan September 2024 Masih Disertai Tunjangan

Pada hari ini, tanggal 18 Agustus 2024, terdapat kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para pensiunan PNS akan tetap menerima gaji dengan tambahan tunjangan pasangan dan anak pada bulan September 2024 mendatang.

Hal ini memberikan kelegaan bagi mereka yang telah mengabdi pada negara selama bertahun-tahun.

Pemerintah, melalui PT Taspen, memastikan bahwa pembayaran tunjangan pasangan dan anak akan tetap disalurkan sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1992.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan pasangan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok setiap bulannya.

Tunjangan ini akan terus dinikmati tidak hanya oleh PNS aktif, tetapi juga oleh pensiunan PNS.

Namun demikian, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan terkait pembayaran tunjangan anak bagi pensiunan PNS.

Ada dua alasan utama yang bisa menyebabkan tunjangan anak tidak dibayarkan.

Pertama, jika anak tersebut telah berusia lebih dari 21 tahun dan belum memperbarui Surat Keterangan Sekolah (SKS) secara berkala.

Sebagaimana diatur, anak yang masih berusia 21 hingga 25 tahun, aktif kuliah, belum pernah menikah, dan belum bekerja masih berhak menerima tunjangan, asalkan SKS diperbarui setiap pergantian tahun ajaran baru atau paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan.

Kedua, jika SKS tidak diperbarui tepat waktu, maka tunjangan anak bisa dihentikan.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: