Terakhir, ada Jaminan Kematian. Ini adalah perlindungan bagi keluarga jika terjadi hal yang tidak diinginkan, yaitu kematian bukan akibat kecelakaan kerja.
Santunan kematian ini juga diberikan di luar gaji pokok, dan tentu saja, ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
PT Taspen telah memastikan bahwa semua PNS, kecuali anggota TNI dan Polri, akan mendapatkan jaminan ini.
Ketiga jaminan sosial tersebut adalah hak yang secara otomatis kamu peroleh sebagai pensiunan PNS.
Kamu tidak perlu melakukan pendaftaran tambahan, karena semua manfaat ini telah menjadi bagian dari program yang disediakan oleh PT Taspen.
Tentunya, ini adalah kabar baik yang bisa memberikan rasa tenang dan nyaman dalam menjalani masa pensiun.
Jadi, pastikan sudah mengetahui dan memahami hak-hak ini.
Jangan ragu untuk memanfaatkan semua fasilitas yang telah disediakan, karena ini adalah bentuk penghargaan dan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada Bapak/Ibu.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi penyemangat bagi kamu untuk menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan sejahtera. ***