Tahun 2025 membawa kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS.
Pemerintah telah merencanakan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Kenaikan Gaji PNS
Menurut dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, pemerintah merencanakan kenaikan gaji untuk PNS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, mengonfirmasi bahwa gaji PNS akan naik pada tahun 2025.
Rencana kenaikan gaji ini diharapkan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024 saat penyampaian RAPBN 2025.
Dokumen KEM PPKF 2025
Dokumen KEM PPKF 2025 menjelaskan bahwa penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu fokus kebijakan belanja pegawai pada tahun tersebut.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta mengimbangi inflasi yang terjadi.
Reformasi Skema Pensiun
Selain kenaikan gaji untuk PNS, pemerintah juga mengupayakan adanya kenaikan gaji pokok bagi pensiunan pada tahun 2025.
Dokumen KEM PPKF 2025 juga menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan reformasi skema pensiunan PNS.
Reformasi ini bertujuan agar pensiunan dapat menerima gaji yang lebih besar dibandingkan dengan skema pensiun saat ini.
Skema Pensiun Baru
Pemerintah menganggap bahwa skema pensiun saat ini, yaitu Pay-As-You-Go (PSUGO), akan membebani negara di masa depan.
Skema PSUGO juga dinilai memberikan gaji yang rendah kepada pensiunan serta terdapat kesenjangan tingkat penggantian gaji antar jabatan.
Oleh karena itu, skema pensiun baru akan didesain agar memberikan manfaat yang lebih baik dibandingkan skema saat ini.