Skema pensiun terbaru akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023.
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa skema ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Batas Usia Pensiun
Berdasarkan informasi yang ada, pemerintah telah mengatur batas usia pensiun untuk tiga jabatan PNS yang dapat mencapai usia 70 tahun.
Sementara itu, untuk jabatan lainnya, batas usia pensiun disesuaikan dengan jenis jabatan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Ketentuan Batas Usia Pensiun
1. 58 Tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan.
2. 60 Tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
3. 65 Tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.
4. 70 Tahun: Khusus bagi Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar atau Profesor.
Ketentuan batas usia pensiun bagi tiga jabatan khusus tersebut diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pengaruh Kebijakan Baru
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan PNS dan pensiunan PNS akan meningkat.
Kenaikan gaji dan reformasi skema pensiun akan memberikan dampak positif bagi mereka yang telah mengabdi kepada negara.