Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Gaji 2024 Naik 8 Persen, Berikut Daftar Lengkapnya

Table of contents: [Hide] [Show]

Pemerintah memberikan kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mulai 1 Januari 2024, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini telah dirapel dan akan berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2024.

Kenaikan gaji ini merupakan hasil dari beberapa peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada awal tahun ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PPPK, dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2019 tentang Peraturan Tunjangan PPPK.

Penyesuaian upah ini berlaku bagi seluruh jenjang pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang mencakup dari jenjang I sampai IV untuk PNS dan jenjang I sampai XVII untuk PPPK.

Sebagai hasil dari penyesuaian ini, upah minimal untuk jenjang Ia PNS meningkat menjadi Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, sedangkan upah maksimal untuk PNS di jenjang IVe adalah Rp6.373.200.

Di sisi lain, untuk PPPK, terjadi peningkatan upah yang dimulai dari Rp1.938.500 untuk jenjang I hingga Rp7.329.000 untuk jenjang XVII.

Berikut adalah daftar kenaikan dan nominal baru gaji PNS dan PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.