Para pegawai negeri sipil (PNS) mungkin akan mendapatkan kabar gembira dalam waktu dekat.
Pasalnya, pemerintah tengah menggodok rencana reformasi perlindungan hari tua bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk skema pensiun baru yang lebih menguntungkan.
Skema pensiun baru yang dimaksud adalah fully funded, yang berbeda dengan skema pensiun saat ini yang disebut pay as you go.
Dengan skema fully funded, pemerintah akan menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis per bulan sejak yang bersangkutan mulai bekerja.
Dana tersebut kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayarkan manfaat pensiun.
Sementara dengan skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan dana pensiun bagi PNS sejak yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.
Skema ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko fiskal yang lebih besar di masa depan.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, skema fully funded akan lebih menguntungkan bagi PNS karena pembiayaan dana pensiun berasal dari hasil kerja PNS itu sendiri.
Selain itu, skema ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PNS yang telah mengabdi kepada negara.
Salah satu keuntungan yang ditawarkan oleh skema fully funded adalah besaran dana pensiun yang lebih besar.
Menurut Isa, dengan skema ini, dana pensiun PNS bisa mencapai Rp1 miliar.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi PNS yang ingin menikmati masa tua dengan tenang dan sejahtera.
Namun, skema fully funded juga memiliki tantangan tersendiri.