Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet, yang mana dua menteri baru hanya memiliki masa jabatan kurang dari tiga bulan sebelum akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024.
Berita ini memicu perdebatan karena para menteri yang baru dilantik ini berhak menerima pensiun seumur hidup, meskipun hanya menjabat dalam waktu singkat.
Kondisi ini tentu memicu reaksi negatif dari banyak pihak, terutama dari kalangan pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun hingga mencapai usia pensiun 60 tahun untuk bisa mendapatkan hak pensiun mereka.
Berdasarkan laporan dari Kompas.com, dua menteri baru yang dilantik pada 19 Agustus 2024 adalah Supratman Andi Aji sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu, Jokowi juga melantik Anggara Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah mereka yang baru menjabat dalam waktu singkat ini tetap berhak mendapatkan pensiun seumur hidup?
Jawabannya adalah iya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun.
Besaran pensiun ini, berdasarkan aturan tersebut, sekurang-kurangnya 6% dari dana pensiun pokok.
Contoh kasus yang pernah terjadi adalah Arcandra Tahar, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjabat belum genap sebulan, namun tetap berhak mendapatkan pensiun seumur hidup setelah diberhentikan dengan hormat.