Bapak dan Ibu pensiunan yang terhormat, salah satu hak yang dimiliki oleh Bapak dan Ibu sebagai abdi negara yang telah purna tugas adalah tunjangan bulanan yang diterima setiap bulan.
Salah satu tunjangan yang mungkin Bapak dan Ibu terima adalah tunjangan anak.
Mari kita simak ketentuan terkait tunjangan ini.
1. Hak Pensiunan PNS
PNS yang telah mencapai usia pensiun akan menerima beberapa jenis pendapatan bulanan, termasuk:
Gaji pokok: Mengalami kenaikan sebesar 12% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Tunjangan suami atau istri.
Tunjangan pangan.
Tunjangan anak: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, meskipun undang-undang ini sudah lama, namun masih berlaku.
2. Ketentuan Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan PNS dengan beberapa ketentuan:
– Anak belum memiliki penghasilan sendiri.
– Anak belum pernah menikah.
– Anak belum berusia di atas 25 tahun.
Jika anak tidak memenuhi persyaratan ini, maka tunjangan anak tidak akan diberikan lagi.
PT Taspen, sebagai mitra yang menyalurkan gaji dan tunjangan bulanan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 terkait dengan pembayaran tunjangan ini.
3. Penghentian Tunjangan Anak