Pemerintah Indonesia telah menetapkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yang lebih dikenal dengan istilah honorer, pada tahun ini.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur mengenai tenaga non-ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN ini didasarkan pada database yang telah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pernyataan ini disampaikan pada situs resmi instansi pada Kamis, 28 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pendataan tenaga non-ASN dari tahun 2022 hingga 2023, tercatat bahwa sebanyak 570.504 orang tenaga non-ASN telah lulus seleksi dan diangkat menjadi ASN.
Namun, proyeksi sisa tenaga non-ASN yang belum diangkat mencapai 1.784.588 orang.
Menteri Anas sebelumnya telah menegaskan bahwa sekitar 1,7 juta pegawai honorer pada tahun 2024 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer tersebut.