“Ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu, jika mereka (honorer) tidak diangkat, maka secara otomatis akan masuk ke PPPK paruh waktu,” ungkap Anas usai rapat.
Para tenaga honorer tetap diharuskan untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Namun, metode penilaian untuk honorer akan berbeda.
Anas menjelaskan bahwa hasil seleksi akan dilakukan berdasarkan perangkingan, bukan menentukan lulus atau tidak.
“Namun, nanti tidak lagi berdasarkan passing grade, melainkan berdasarkan peringkat. Hal ini dilakukan karena kondisi keuangan daerah yang berbeda-beda. Misalnya, jika ada 1.500 honorer, tidak semua daerah memiliki anggaran yang cukup untuk semuanya,” jelas Anas.