Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Terbaru: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12% Cair Lebih Awal pada Februari 2025

Halo, Bapak/Ibu sekalian! Selamat datang kembali di portal informasi terbaru seputar dunia pendidikan, informasi bagi guru dan honorer, serta berbagai isu menarik lainnya yang relevan dengan dunia pemerintahan.

Kali ini, kami hadir dengan kabar baik yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Simak dengan seksama agar tidak ada informasi penting yang terlewatkan!

Informasi ini sangat penting mengingat selama beberapa waktu terakhir, isu kenaikan gaji pensiunan PNS menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Kini, melalui peraturan terbaru, pemerintah memberikan kejelasan bahwa kenaikan tersebut benar-benar berlaku, sekaligus menjadikan Februari 2025 sebagai waktu pencairannya.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan

Kenaikan gaji pensiunan PNS ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang masih berlaku hingga tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa besaran gaji pensiunan berbeda-beda berdasarkan golongan terakhir para pensiunan saat masih aktif bekerja.

Proses pencairan dilakukan oleh pemerintah melalui PT Taspen (Persero) di setiap awal bulan.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan manfaat yang lebih baik di tahun 2025.

Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Berikut adalah rincian tabel gaji pensiunan PNS sesuai golongan, setelah kenaikan sebesar 12%:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.065.200

Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.803.900

Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.228.800

Golongan III

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: