Berita

Kabar Terbaru! Pemerintah dan DPR Sepakat Aturan Turunan UU ASN Larang PPK Angkat Tenaga Honorer

Dok: bkn.go.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masukan penting terkait beberapa tugas dan fungsi yang akan diemban dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam pembahasan RPP Manajemen ASN, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Haryomo menjelaskan bahwa beberapa tugas dan fungsi yang akan diberikan kepada BKN meliputi:

1. Penerbitan Nomor Induk Pegawai secara Nasional

2. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi

3. Tata cara pemberian cuti

4. Ketentuan terkait hukuman disiplin dan kewajiban pegawai ASN

5. Kewenangan pejabat yang berwenang menghukum

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk ASN, PNS, Pensiunan, dan Honorer Tahun 2024

Selanjutnya

Kabar Baik! MenpanRB Anas Targetkan Pengangkatan Semua Tenaga Honorer Tahun Ini

Bungko News