KABAR TERBARU! PNS dan PENSIUNAN Punya Asuransi Khusus dari Taspen? Simak…

- Editor

Senin, 1 Juli 2024 - 02:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapak Ibu sekalian, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak orang karena selain gaji, terdapat juga jaminan hari tua.

Setiap PNS otomatis terdaftar menjadi peserta Taspen, yang merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.

Mari kita simak informasi mengenai asuransi khusus yang diberikan Taspen kepada pensiunan PNS.

Kepesertaan Taspen

Setiap PNS wajib membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilannya, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak setiap bulannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran yang diterima oleh pensiunan PNS normal adalah 2,5% dikalikan masa kerja, kemudian dikalikan gaji pokok terakhir.

Program Asuransi Kematian (Askem)

Selain dana pensiunan rutin, Taspen juga memiliki program asuransi kematian atau Askem.

Askem adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta Taspen apabila istri, suami, atau anak meninggal dunia, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2023, berikut adalah besaran asuransi kematian yang diterima oleh PNS:

– Pensiunan PNS meninggal dunia: Rp8 juta

– Suami atau istri meninggal dunia: Rp6 juta

– Anak meninggal dunia: Rp4 juta

Pencairan Asuransi Kematian

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru